PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PERS YANG MENYEBARAKAN BERITA BOHONG DI INDONESIA


Ahmad Jamaludin(1*)

(1) Universitas Islam Nusantara, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Freedom of the Press is a necessity in a democratic country. The Press Institute as one of the pillars of democracy has a big role in translating the values of freedom of opinion, obtaining valid information and providing access to reliable information as well as efforts to unite the nation. The era of Indonesian democracy opened the faucet for press freedom which had a positive impact, but also had a negative impact. The amount of information in the digital era that is conveyed to the public is not all information whose truth is beyond doubt, but there is also information that contains fake news, what is more worrying is that the press agencies are spreading the fake news. In the process of handling press cases, there are special regulations stipulated in the Press Law, where the handling is very different from the handling of other crimes, including the criminal accountability process which is also different from other crimes. Therefore, it is necessary for law enforcers to understand in handling press cases in Indonesia and for an understanding of who can be held responsible for criminal acts in the press which spreads fake news.

Abstrak

Kebebasan Pers menjadi sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi. Lembaga Pers sebagai salahsatu pilar demokrasi mempunya peranan besar dalam menterjemahkan nilai kebebasan berpendapat, mendapatkan informasi yang valid dan memberikan akses informasi yang terpercaya serta upaya untuk mempersatukan bangsa. Era demokrasi Indonesia membuka keran kebebasan pers yang punya dampak positif, namun juga punya dampak negatif. Banyaknya informasi di era digital yang disampaikan kepada masayarakat tidak semua informasi yang kebenarannya tidak diragukan lagi, namun ada juga informasi yang mengandung berita bohong, yang lebih menghawatirkan adalah yang menyebarkan berita bohong tersebut adalah Lembaga pers. Dalam proses penanganan perkara pers, terdapat regulasi yang khusus yang diatur dalam UU Pers, dimana penangananya sangat berbeda dengan penanganan kejahatan lain termasuk proses pertanggung jawaban pidaananya juga berbeda dengan tindak pidana lain. Olehkarenanya perlunya pemahaman para penegak hukum dalam menangani kasus pers di Indonesia serta perlunya pemahaman mengenai siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana pada Pers yang menyebarkan berita bohong.


Keywords


Pers; Criminal Liability; and Fake News.

Full Text:

PDF

References


Abdussalam Dan Dpm Sitompul. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung, 2007.

Akbar Tri Dermansyah. “Pertanggungjawaban Pidana Pers Yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Sejarah Hukum Pers.” Jurnal Universitas Brawijaya (2015): 1-21.

Asnawi Murani. “Aspek Hukum Dan Tanggung Jawab Pers.” Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (Desember): 29-40.

Atmakusumah Astraatmadja. “Pers Indonesia Dan Dewan Pers Independen.” Mediator 2, no. 1 (2001): 77-80.

Bhaskaran, H., Mishra, H., & Nair, P.. "Contextualizing Fake News In PostTruth Era: Journalism Education In India." Asia Pacific Media Educator (2017): 41-50.

Corner, J. "Fake News, Post Truth And Media Political Change." Media Culture & Society (2017): 1100-1107.

Erna Tri Rusmala Ratnawati. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong.” Pranata Hukum 3, no. 1 (2021): 90-104.

Fatma Khosiah1, Yuli Rohmiyati. “Kontrol Informasi Publik Terhadap Fake News Dan Hate Speech Oleh Aliansi Jurnalis Independen.” Anuva 3 (2019): 291-302.

Indah Sari. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 11, no. 1 (2020): 53-70.

Mara Ongku Hsb. “Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945.” Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (April 2021): 29-40.

Mufti Nurlatifah. “Posisi Undang-Undang Pers Indonesia Dalam Ekosistem Media Digital.” Profetik Jurnal Komunikasi (2018): 71-85.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Undip, 1995.

R Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Penerbit: Politeia, 1988.

Samsul Wahidin. Hukum Pers. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Samsul Wahidin. “Tanggung jawab Pemberitaan Pers dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v4i1.16687

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.